KPK menyita barang bukti uang Rp 279.920.000 dan USD 1.410, serta 2 mobil sport.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus suap fasilitas sel mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin. Selain Wahid, KPK juga menetapkan Staf Lapas Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmad sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka diamankan setelah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK. Keempat tersangka langsung ditahan oleh KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam. Dalam kasus suap ini, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.410, serta dua unit mobil sport.
https://republika.co.id/berita/inpicture/nasional-inpicture/18/07/21/pc84zq375-kenakan-rompi-tahanan-kalapas-sukamiskin-ditahan-kpk
0 Comments:
Post a Comment